TUGAS UTAMA

Membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

FUNGSI UTAMA

  • Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
  • Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati.