TUGAS UTAMA
Membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
FUNGSI UTAMA
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati.